Visi:
Membentuk Suatu Organisasi yang berpengalaman luas, menciptakan pribadi yang mandiri,
kuat mental, selalu berfikir positif, dan dapat
membangun akhlak yang baik.
Misi:
Menjaga Kelestarian Luang lingkup di sekitar kita
Meminimalisir pencamaran lingkungan hidup dari sifat yang berbau penyakit
Membuat Lapangan Usaha sendiri
Menjadikan seorang Pecinta Alam yang handal
Meminimalisir pencamaran lingkungan hidup dari sifat yang berbau penyakit
Membuat Lapangan Usaha sendiri
Menjadikan seorang Pecinta Alam yang handal
Motto: Menjaga Diri lebih baik dari pada Membela diri
GOOGLE PECINTA ALAM VIDEOZ
GOOGLE PECINTA ALAM VIDEOZ
Created by : Rhy Myzhosi
Pengertian :
1. Warna Hijau, Biru dan Putih :
- Hijau Menyimbolkan Kesegaran
- Biru Menyimbolkan Kecerahan dan Kesejukan
- Putih menyimbolkan Kesucian
- Merah menyimbolkan Keberanian
Melambangkan suatu Regenerasi organisasi ini
3. Embun
Selalu mendahulukan untuk segala hal yang baik dan selalu bepikir positif dalam setiap menjalankan kegiatan
4. Lingkaran Bumi yang tidak sempurna
Bahwa Semua Bentuk organisasi tidak ada yang sempurna. Apapun bentuk organisasinya pasti memerlukan pembelajaran-pembelajaran dari organisasi Lainnya.
5. Pulau Indonesia
Bahwa Organisasi ini Tumbuh, Berdiri dan Berkembang di Wilayah Kepulauan Indonesia
6. Embun Dalam Suatu lingkaran
Melambangkan Rukun Islam yang selalu dinaungi Agama
7. Tulang Rusuk daun
Melambangkan Rukun Iman yang selalu dinaungi agama
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua : Achyar
Skretaris : Hery Kusmawan
Bendahara: Cepi Saepulloh
Dokumentasi : Diky Andika
Pubdokap : Agung
Kebersihan : Opi dan Asep
Rohani : Sopian
Humas : Ende Mulyana
Penasehat : Bpk. Budi Kusmawan
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Musyawarah Anggota
Minggu, 25 Juli 2010
Aturan Musyawarah Anggota :
Anggota yang hadir wajib mengikuti Musyawarah Anggota sampai dengan acara selesai
Jika ditengah acara sedang berlangsung, menghendaki untuk pulang maka sanksi dan ketentuan berlaku
Anggota Musang berhak mengemukakan pendapat
Keputusan Musyawarah Anggota tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan
Keputusan diambil secara mufakat yang diambil dengan suara terbanyak
Tujuan Musyawarah Anggota
Untuk membuat aturan langkah kerja serta kepengurusan agar roda Organisasi berjalan lancar.
Organisasi yaitu perkumpulan yang lebih dari 1 orang yang berkumpul dan bergabung dengan memiliki tujuan yang sama
Anggaran Dasar
Pembukaan
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal I
Nama dan Tempat
Ayat 1
Perkumpulan ini bernama Google "Pecinta Alam" yaitu Good Generation Learn Earth yang dalam arti Bahasa Indonesianya adalah Generasi yang baik untuk mempelajari Kebumian, yang berlokasi di Wilayah Kp. Bihbul RT02/11 Desa Sindanglaya Kec. Cimenyan Kabupaten Bandung.
Ayat 2
Google "Pecinta Alam' berkedudukan di lingkungan masyarakat
Pasal II
Waktu
Google "Pecinta Alam" didirikan pada tanggal 10 Juli 2010, yang bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1431 Hijriah, dideklarasikan di bumi perkemahan Tugu Oray Tapa Bandung Jawa barat
Pasal IV
Sifat
Organisasi Google "Pecinta Alam" adalah kegiatan ekstra dilingkungan masyarakat yang secara umum yang didirikan di lingkungan masyarakat pula
Organisasi Google "Pecinta Alam" bersifat kekeluargaan
BAB II
AZAS
Pasal III
Azas
Organisasi Google "Pecinta Alam" berazaskan Al-Qur'an
Pasal V
Fungsi
Organisasi Google "Pecinta Alam" berfungsi sebagai wadah mengembangkan minat dan bakat seseorang dalam bidang pertanian.
Pasal VI
Tujuan
Organisasi Google "Pecinta Alam" bertujuan untuk :
1. Menjadikan manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur yang :
Kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt;
Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilan;
Kuat serta sehat jasmani.
2. Membutuhkan kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan
3. Membutuhkan rasa kepedulian sosial yang tinggi.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal VII
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari :
Anggota
Pengurus
Pasal VIII
Keanggotaan
Anggota Google "Pecinta Alam" adalah yang telah mendaftar dan mengikuti Diklatsar yang diselenggarakan oleh Google "Pecinta Alam" serta dilantik menjadi Anggota yang sah.
Pasal IX
Pengurus
Pengurus Google "Pecinta Alam" sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, yang diangkat saat disahkannya Organisasi Google "Pecinta Alam" dan bertanggung jawab dalam kepengurusan Organisasi.
BAB V
RAPAT DAN KEPUTUSAN
Pasal X
Rapat
Rapat Google "Pecinta Alam" diselengggarakan oleh Pengurus Panitia atau Usulan Anggota setiap minimal 1 kali pada tanggal 10, 3 bulan sekali.
Pasal XI
Keputusan
Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Google "Pecinta Alam" yaitu seorang ketua yang berhak mengambil keputusan yang sah.
BAB VI
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal XII
Kekuasaan tertinggi
Kekuasaan tertinggi dalam Google "Pecinta Alam" berada pada ketua Organisasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal XIII
Keuangan
Keuangan Organisasi Google "Pecinta Alam" berasal dari :
Iuran Anggota
Usaha-usaha yang halal
Sumbangan Donatur
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal XIV
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dalam Google "Pecinta Alam" dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal XV
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Kriteria Anggota
1. Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota Google "Pecinta Alam" yang berasal dari Desa Sindanglaya yang telah mengikuti Diklatsar dan telah terlantik.
2. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat diluar Jalur pendidikan, pengangkatan berdasarkan atas kesepakatan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal II
Hak dan Kewajiban
1. Umum
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
a. Setiap anggota berkewajiban untuk :
Membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dalam Musyawarah Anggota
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Organisasi
Posting Komentar