0

Visi:
Membentuk Suatu Organisasi yang berpengalaman luas, menciptakan pribadi yang mandiri,
kuat mental, selalu berfikir positif, dan dapat
membangun akhlak yang baik.

Misi:
Menjaga Kelestarian Luang lingkup di sekitar kita
Meminimalisir pencamaran lingkungan hidup dari sifat yang berbau penyakit
Membuat Lapangan Usaha sendiri
Menjadikan seorang Pecinta Alam yang handal

Motto: Menjaga Diri lebih baik dari pada Membela diri


GOOGLE PECINTA ALAM VIDEOZ


Created by : Rhy Myzhosi





Pengertian :
1. Warna Hijau, Biru dan Putih :
  • Hijau Menyimbolkan Kesegaran
  • Biru Menyimbolkan Kecerahan dan Kesejukan
  • Putih menyimbolkan Kesucian
  • Merah menyimbolkan Keberanian
2. Daun
              Melambangkan suatu Regenerasi organisasi ini

3. Embun
         Selalu mendahulukan untuk segala hal yang baik dan selalu bepikir positif dalam setiap menjalankan kegiatan

4. Lingkaran Bumi yang tidak sempurna
         Bahwa Semua Bentuk organisasi tidak ada yang sempurna. Apapun bentuk organisasinya pasti memerlukan pembelajaran-pembelajaran dari organisasi Lainnya.

5. Pulau Indonesia
               Bahwa Organisasi ini Tumbuh, Berdiri dan Berkembang di Wilayah Kepulauan Indonesia

6. Embun Dalam Suatu lingkaran
               Melambangkan Rukun Islam yang selalu dinaungi Agama

7. Tulang Rusuk daun
                Melambangkan Rukun Iman yang selalu dinaungi agama






STRUKTUR ORGANISASI




Ketua : Achyar


Skretaris : Hery Kusmawan 
Bendahara: Cepi Saepulloh


Dokumentasi : Diky Andika
Pubdokap : Agung
Kebersihan : Opi dan Asep
Rohani : Sopian
Humas : Ende Mulyana


Penasehat : Bpk. Budi Kusmawan






ANGGARAN DASAR
 DAN 
ANGGARAN RUMAH  TANGGA



Musyawarah Anggota
Minggu, 25 Juli 2010

Aturan Musyawarah Anggota :
Anggota yang hadir wajib mengikuti Musyawarah Anggota sampai dengan acara selesai
Jika ditengah acara sedang berlangsung, menghendaki untuk pulang maka sanksi dan ketentuan berlaku
Anggota Musang berhak mengemukakan pendapat
Keputusan Musyawarah Anggota tidak dapat diganggu gugat atau dibatalkan
Keputusan diambil secara mufakat yang diambil dengan suara terbanyak

Tujuan Musyawarah Anggota
           Untuk membuat aturan langkah kerja serta kepengurusan agar roda Organisasi berjalan lancar.
           Organisasi yaitu perkumpulan yang lebih dari 1 orang yang berkumpul dan bergabung dengan memiliki tujuan yang sama


Anggaran Dasar

Pembukaan

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal I
Nama dan Tempat

Ayat 1
          Perkumpulan ini bernama Google "Pecinta Alam" yaitu Good Generation Learn Earth yang dalam arti Bahasa Indonesianya adalah Generasi yang baik untuk mempelajari Kebumian, yang berlokasi di Wilayah Kp. Bihbul RT02/11 Desa Sindanglaya Kec. Cimenyan Kabupaten Bandung.

Ayat 2
           Google "Pecinta Alam' berkedudukan di lingkungan masyarakat

Pasal II
Waktu
           Google "Pecinta Alam" didirikan pada tanggal 10 Juli 2010, yang bertepatan dengan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1431 Hijriah, dideklarasikan di bumi perkemahan Tugu Oray Tapa Bandung Jawa barat


Pasal IV
Sifat


Organisasi Google "Pecinta Alam" adalah kegiatan ekstra dilingkungan masyarakat yang secara umum yang didirikan di lingkungan masyarakat pula
Organisasi Google "Pecinta Alam" bersifat kekeluargaan

BAB II
AZAS


Pasal III 
Azas
          Organisasi Google "Pecinta Alam" berazaskan Al-Qur'an

Pasal V
Fungsi

        Organisasi Google "Pecinta Alam" berfungsi sebagai wadah mengembangkan minat dan bakat seseorang dalam bidang pertanian.


Pasal VI
Tujuan

        Organisasi Google "Pecinta Alam" bertujuan untuk :
1. Menjadikan manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur yang :
Kuat mental, tinggi moral, beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt;
Tinggi kecerdasan dan mutu keterampilan;
Kuat serta sehat jasmani.
2. Membutuhkan kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan
3. Membutuhkan rasa kepedulian sosial yang tinggi.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI


Pasal VII
Susunan Organisasi

            Susunan Organisasi terdiri dari :
Anggota
Pengurus

Pasal VIII
Keanggotaan
         Anggota Google "Pecinta Alam" adalah yang telah mendaftar dan mengikuti Diklatsar yang diselenggarakan oleh Google "Pecinta Alam" serta dilantik menjadi Anggota yang sah.


Pasal IX
Pengurus
        Pengurus Google "Pecinta Alam" sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, yang diangkat saat disahkannya Organisasi Google "Pecinta Alam" dan bertanggung jawab dalam kepengurusan Organisasi.

BAB V
RAPAT DAN KEPUTUSAN

Pasal X
Rapat
            Rapat Google "Pecinta Alam" diselengggarakan oleh Pengurus Panitia atau Usulan Anggota setiap minimal 1 kali pada tanggal 10, 3 bulan sekali.

Pasal XI
Keputusan 
         Pengambilan Keputusan dalam Organisasi Google "Pecinta Alam" yaitu seorang ketua yang berhak mengambil keputusan yang sah.


BAB VI
KEKUASAAN TERTINGGI


Pasal XII
Kekuasaan tertinggi

            Kekuasaan tertinggi dalam Google "Pecinta Alam" berada pada ketua Organisasi.

BAB VI
KEUANGAN


Pasal XIII
Keuangan
         Keuangan Organisasi Google "Pecinta Alam" berasal dari :
Iuran Anggota
Usaha-usaha yang halal
Sumbangan Donatur

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal XIV
Perubahan Anggaran Dasar
         Perubahan dalam  Google "Pecinta Alam" dilakukan dalam Musyawarah Anggota.


BAB IX
PENUTUP

Pasal XV
Penutup

            Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Kriteria Anggota

1. Anggota Biasa
            Anggota biasa adalah anggota Google "Pecinta Alam"  yang berasal dari Desa Sindanglaya yang telah mengikuti Diklatsar dan telah terlantik.

2. Anggota Kehormatan
            Anggota Kehormatan adalah anggota yang diangkat diluar Jalur pendidikan, pengangkatan berdasarkan atas kesepakatan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal II
Hak dan Kewajiban
1. Umum
             Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama
    a. Setiap anggota berkewajiban untuk :
Membayar iuran anggota yang jumlahnya ditentukan dalam Musyawarah Anggota
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Organisasi







Posting Komentar

 
Top